
Cara Membuat Paspor Baru untuk Warga Negara Indonesia
Bepergian ke luar negeri memang merupakan hal yang menyenangkan, namun tentunya akan banyak persyaratan yang harus dilengkapi sebelum keberangkatan. Banyak dokumen yang harus dipersiapkan, seperti contohnya Tiket Pesawat, Visa, dan Paspor. Tanpa dokumen paspor dan visa Anda boleh dibilang mustahil untuk melakukan perjalanan ke luar negeri sekalipun Anda memiliki uang yang sangat banyak. hehehe.. Dalam artikel kali ini, kami akan secara khusus membagikan tips dan trik bagaimana cara membuat paspor bagi warga negara Indonesia.
Di Negara Indonesia paspor dicetak dan dikeluarkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Direktorat Jendral ImigrasiĀ sejauh ini hanya mengeluarkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan paspor elektronik atau yang sering disingkat e-paspor. Penjelasannya, e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online. Namun saat ini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi.
Pengurusan paspor online dapat dilakukan melalui 2 perangkat, yaitu melalui aplikasi mobile atau membuka website resmi Ditjen Imigrasi. Perlu dicatat bahwa pengurusan Paspor online tidak akan bebas membuat Anda untuk tidak datang ke kantor Imigrasi. Anda akan tetap diminta datang untuk dilakukan proses sidik jari, wawancara, verifikasi dokumen, dan foto.
Untuk pemohon yang akan mengurus paspor dengan cara datang langsung ke kantor Imigrasi, pengurusan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi manapun diseluruh Indonesia.
Persyaratan pembuatan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, sebagai berikut:
I. WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. KTP yang masih berlaku asli dan fotokopi;
b. Kartu keluarga Asli dan fotokopi;
c. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis asli dan fotokopi;
d. Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama asli dan fotokopi.
Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
– Nama, Tanggal lahir, Tempat lahir, dan Nama orang tua
II. Anak WNI Berdomisili di Indonesia
Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor dapat diajukan ke Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
– Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
– Kartu keluarga;
– Akta kelahiran atau surat baptis
– Akta perkawinan atau buku nikah orangtua;
– Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
– Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
III. WNI Domisili Luar Indonesia
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
Paspor biasa lama.
Persiapkan semua dokumen ini sebelum mengurus paspor online, karena Anda akan membutuhkan data dari masing-masing dokumen untuk aplikasi paspor online.
CARA MEMBUAT PASPOR SECARA ONLINE MELALUI PERANGKAT ANDROID
1. DOWNLOAD APLIKASINYA.
Anda diwajibkan mengunduh dan memasang aplikasi “Layanan Paspor Online“. Setelah berhasil di ‘install’ maka dilanjutkan ke tahap berikutnya.
2. REGISTRASI PADA APLIKASI
Setelah berhasil memasang aplikasi ‘Layanan Paspor Online’ dalam perangkat Android Anda, maka tahapan selanjutnya adalah sign up atau pendaftaran akun. Klik pada menu ‘Daftar Sekarang’.
3. FILLING DATA
Setelah memilih pilihan ‘Daftar Sekarang’, Anda akan dihadapkan kepada kolom-kolom yang nantinya Anda harus isi dengan informasi data diri, password, dan username. Isilah dengan benar dan catat kode password dan username pada sebuah kertas dan simpan baik-baik agar Anda tidak terlupa.
4. LOGIN & PILIH JADWAL ANTRIAN ONLINEĀ
Setelah Anda selesai melakukan registrasi, Anda akan dialihkan ke halaman login. Masukan username dan password yang telah Anda buat tadi. Setelah itu akan tampil menu-menu dalam aplikasi ‘Layanan Antrian Paspor’. Pilihlah ANTRIAN ONLINE, kemudian pilih KANIM yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
Setelah memilih Kantor Imigrasi terdekat, juga Anda harus memberi tahu: Jumlah Pemohon, Tanggal Kedatangan, dan Waktu Kedatangan. Perhatikan kuota tersedia yang akan ditampilkan di sisi atas aplikasi.
Setelah Anda selesai menentukan jadwal Antrian, maka akan tampil QR CODE atau kode booking ‘Layanan Antrian Paspor’. QR Code ini tidak perlu Anda print, melainkan akan tersimpan otomatis dalam aplikasi. Anda harus menunjukkan QR Code ini kepada petugas Imigrasi pada waktu Antrian sebagai bukti bahwa Anda memiliki jadwal untuk pengurusan paspor.
5. TAHAP AKHIR: VERIFIKASI, BIOMETRIK, WAWANCARA, & PEMBAYARAN
Pada saat jadwal kunjungan, Anda akan melakukan beberapa tahap sebelum paspor Anda diproses oleh petugas Imigrasi. Jangan lupa untuk membawa alat tulis untuk keperluan pengisian form. Anda akan dipanggil untuk melakukan verifikasi dokumen, pengambilan sidik jari dan foto. Setelah selesai, Anda akan diberikan slip pembayaran tagihan paspor. Bayarlah tagihan ini sesaat setelah keluar dari kantor Imigrasi.
Anda tidak perlu gelisah pada saat proses wawancara pembuatan paspor baru, karena biasanya Pihak Imigrasi hanya akan bertanya seperti, mau kemana kok bikin paspor, urusan apa, berapa lama. Ya seperti itulah yang sering ditanyakan pada saat proses wawancara.
Sebagai CATATAN TAMBAHAN, datanglah ke Kantor Imigrasi setidaknya 15 menit sebelum Jadwal yang tertera pada konfirmasi booking. Pakailah pakaian yang sopan dan rapi, apabila memungkinkan berdandanlah yang ganteng dan cantik karena wajah Anda akan tampil di halaman depan paspor Anda setidaknya untuk 5 tahun kedepan.
CARA MEMBUAT PASPOR SECARA ONLINE MELALUI PERANGKAT iOS / APPLE / iPad
1. DOWNLOAD APLIKASINYA
Anda diwajibkan mengunduh dan memasang aplikasi “Layanan Paspor Online“. Setelah berhasil di ‘install’ maka dilanjutkan ke tahap berikutnya. Untuk perangkat iPad silahkan download dan install pada link berikut “Layanan Paspor Online“.
2. REGISTRASI & PEMILIHAN JADWAL ANTRIAN PASPOR
Proses Registrasi serta pemilihan jadwal Layanan Paspor Online versi iOS mirip dengan aplikasi perangkat Android. Silahkan mengisi data informasi yang valid serta sekali lagi jangan lupa untuk mengingat dan menyimpan username dan password.
Setelah pemilihan jadwal Antrian Online Paspor, maka akan muncul QR Code dan konfirmasi kode booking. Sekali lagi masih sama dengan perangkat Android, QR Code dan kode booking akan tersimpan otomatis dalam sistem aplikasi. Anda diharuskan menunjukkan QR Code pada saat kedatangan di Kantor Imigrasi.
BIAYA PEMBUATAN PASPOR TERBARU 2020
Biaya pembuatan paspor sesuai dengan:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
yang berlaku mulai 03 Mei 2019
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK | SATUAN | TARIF | |
A | PASPOR BIASA | ||
1 | Paspor Biasa 48 Halaman | Per Buku | Rp 350.000,00 |
B | PASPOR ELEKTRONIK | ||
1. | Paspor Elektronik 48 Halaman | Per Buku | Rp 650.000,00 |
C | Biaya Beban | ||
1. | Biaya Beban Paspor Hilang | Rp 1.000.000,00 | |
2. | Biaya Beban Paspor Rusak | Rp 500.000,00 |
ALAMAT KANTOR IMIGRASI TERBARU 2020
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk mencari alamat KANIM (Kantor Imigrasi) di daerah Anda, link berikut ini merupakan data-data alamat Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia. Tinggal Anda sesuaikan dengan tempat dimana Anda berdomisili. Silahkan di klik untuk mengetahui alamat kantor imigrasi di Indonesia “Kontak Kantor Imigrasi dan Alamat“.
STAY SAFE AND HEALTHY!