
Cara Penambahan Nama di Paspor
Penambahan nama di paspor diperlukan apabila anda ingin bepergian Umroh, Haji, atau hanya ingin berkunjung ke negara UAE (Uni Emirates Arab).
Memang beberapa negara Middle East mewajibkan pelamar visa untuk memiliki minimal 2 (dua) kata pada nama lengkap yang tertera di paspor. Apabila pelamar visa hanya memiliki single name, maka diwajibkan untuk melakukan penambahan nama di kantor imigrasi terdekat di tempat anda. Ada baiknya, anda melakukan penambahan nama di kantor imigrasi tempat dimana anda membuat paspor anda untuk menghindari birokrasi yang bertele-tele.
Adapun syarat-syarat penambahan nama dalam paspor adalah sebagai berikut ini:
- e-KTP.
- Kartu Keluarga.
- Akta Kelahiran/Ijazah terakhir/Akta Nikah.
- Paspor asli.
* Petugas dapat meminta berkas tambahan lain jika diperlukan sesuai kondisi masing-masing permohon.
* Apabila anda melakukan penambahan nama di paspor dengan tujuan untuk Umroh/Haji, maka ada kemungkinan anda akan diminta surat rekomendasi dari travel agent.
* Seluruh berkas dibawa asli dan Fotokopi di lembar A4.
* Biasanya proses penambahan nama ini akan selesai dalam waktu satu hari hingga 3 hari kerja. Kadang kala apabila tidak banyak antrian, maka bisa juga akan selesai di hari yang sama pada saat pengajuan.

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Penambahan nama di paspor.
Catatan tambahan:
- Jangan lupa untuk membawa alat tulis sebelum mendatangi kantor Imigrasi.
- Datanglah sepagi mungkin untuk menghindari antrian yang panjang.
STAY SAFE AND HEALTHY!